
Kotawaringin News, Polres Lamandau- Wakapolres Lamandau Kompol Harman Subarkah S.H, Mengikuti pelaksanaan rapat pembentukan kelompok kerja Covid-19 Bawaslu Kab. Lamandau. bertempat di Aula Bawaslu Kab. Lamandau, Jumat (9/10/2020) sore,
Dalam kegiatan yang di ikuti Wakapolres tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kab. Lamandau Bedi Dahaban, SS serta di hadiri oleh Danramil 1017 Lamandau, Perwakilan KPUD Lamandau, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Lamandau, Sekretaris Satpol, Kasubag Bin Kejari Lamandau dan staff Bawaslu Kab. Lamandau.
“Rapat ini, sebagai tindaklanjut terkait Surat Bawaslu Prov. Kalteng Nomor : 187 / K.BAWASLU.KT / PM.06.01 / X / 2020 tanggal 07 Oktober 2020 tentang Pembentukan Pokja Pencegahan Covid-19 dan Pemberian Mandat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020,” ucap ketua Bawaslu.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres menyampaikan, upaya pencegahan pandemi covid 19 dalam Penyelenggaran pilkada sangat riskan, olehnya komunikasi, koordinasi yang menciptakan kolaborasi antara unsur yang dilaksanakan bersama-sama dapat melakukan pencegahan covid 19 secara maksimal dan suksesnya pelaksanaan Pilkada.
”Kami berharap pokja ini dapat bekerja dengan efektif dan bersinergi dengan seluruh instansi yang ada sebagai pencegahan penyebaran covid 19,” Ucap Kompol Harman.
Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kab. Lamandau menyampaikan Dimana nantinya apabila terjadi pelanggaran, Bawaslu tidak serta merta langsung membubarkan, tetapi Bawaslu akan memberikan surat peringatan tertulis kepada pelaksana yang melaksanakan kegiatan kampanye.
“Apabila tetap dilakukan maka Bawaslu memberikan Rekomendasi kepada Jajaran Kepolisian yang berada di tempat dan unsur polisi pamong praja serta gugus tugas covid 19 untuk membubarkan bersama-sama”. Tutup nya. (dbm)










