USTP Group Diduga Merambah Kawasan Hutan

Kotawaringin News, Lamandau – Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah bendera Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group di Provinsi Kalimantan Tengah, diduga beroperasi di kawasan hutan.

Seperti diketahui, kedua perusahaan tersebut terletak di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara. Yakni, Sumber Mahardhika Graha (SMG) dan Graha Cakra Mulya (GCM). Keduanya sudah beroperasi sejak (SMG 2 Agustus 2007) (GCM Agustus 2007 take over dari PT Kulim).

Berdasarkan data peta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, lokasi PT GCM seluas 13.920 hektare dan lokasi PT SMG seluas 18.328 hektare.

Dalam peta tersebut, di lokasi kedua perusahaan tersebut tampak terdapat lahan berstatus kawasan hutan. Di lokasi PT GCM, terdapat kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK). Sedangkan di lokasi PT SMG, terdapat kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK).

Sementara itu, General Manager PT SMG USTP Group, Dwi Nugroho saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui messenger, dia memilih tak menjawab atas persoalan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut. Dia tak membuka notifikasi pesan tersebut meskipun terpantau sering online.

Begitu pula, Manajer CDO PT SMG USTP Group, Rahmat Hidayat, memberikan jawaban yang tak nyambung atas pertanyaan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut. “Siang oge…Liburan uy, asa masih mayday lin ieu teh… (Siang juga…Liburan, serasa masih mayday ya ini tuh),” balasnya melalui pesan WhatsApp atas pertanyaan dugaan USTP merambah hutan produksi terbatas, sembari membubuhkan emotion senyum dengan mulut yang ditutup tangan, Sabtu 1 Mei 2021.

Selanjutnya, saat dikonfirmasi ulang, Manajer CDO PT SMG USTP Group, Rahmat Hidayat mengatakan tidak mengetahui atas dugaan perambahan hutan tersebut. “Duka atuh nya. Abdi mah sanes manajemen Nu eta, abdi mah dulu teh jurusanna manajemen keuangan da. (Tidak tahu. Saya bukan manajemen yang mengurus soal itu, saya dulu jurusan manajemen keuangan,” tulis dia, bernada bercanda sembari membubuhkan emotion tersenyum, Selasa 11 Mei 2021.

Sebelumnya, kedua perusahaan dibawah bendera USTP Group ini pun belum merealisasikan aturan 20 persen plasma dari luas hak guna usaha (HGU). Jika dihitung berdasarkan data peta tersebut, minimal luasan plasma yang harus disediakan oleh USTP Group ini 6.449,6 hektare dalam HGU. (BH/K2)