
Ilusrasi.(Istimewa)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Surat Edaran (SE) Bupati Kotawaringin Barat No:451/02/KESRA/2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri dan Halal Bihalal menyatakan bahwa salat Idul Fitri wajib digelar di rumah, bagi warga yang berada di zona merah dan oranye COVID-19.
“Bagi masyarakat yang berada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk salat Id di rumah saja,” dalam isi surat edaran tersebut.
Adapun bagi warga yang berada di zona kuning dan hijau, salat Id bisa dilaksanakan di masjid atau di lapangan Pelaksanaan salat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Salat Id secara berjemaah dapat dilakukan di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid serta jemaah membawa perlengkapan sendiri.”
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE. 07 Tahun 2021
tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hyriyah / 2021 di saat Pandemi COVID dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/2794/3J tentang Pembatasan Kegatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/ Halal Bihala) pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 serta berdasarkan hasil pemantauan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah bahwa telah terjadi peningkatan kasus COVID-19 akhir ini, maka disampaikan beberapa hal antisipasi sebagai berikut:
Kegiatan yang berhubungan dengan merayakan malam Idul Fitri seperti Takbir Kelihng maupun pawai yang bersifat mengumpulkan massa tidak diperkenankan, sedangkan kegiatan takbiran di masjid dan musholla dapat dilaksanakan secara terbatas maksimal 108 dari kapasitas masjid dan musholla dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak,
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid dan lapangan terbuka dengan ketentuan jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 504 dari kapasitas tempat:
Pengurus Masjid dan atau Panitia Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1449 H/2021 wapb berkoordinasi dengan Pemenntah Daerah dan Tim SATGAS COVID-19 terkait informasi Status zona sebelum pelaksanaan Shalat Idul Ficri di masjd/lapangan terbuka dengan kategori :
zone merah dan orange (pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing
Zona hijau dan kuning (pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid/lapangan terbuka) Perayaan Idul Fitri cukup dihadiri oleh keluarga inti di rumah masing masing dan tidak melakukan open house/ halal bihalal yang berafat mengumpulkan orang banyak,
Pengumpulan/penyaluran zakat dapat memaksimalkan layanan antar jemput zakat oleh Pengelola/Panitia Zakat: Pengelola Rumah Ibadah/Maajid/ Musholla dan terutama seluruh masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam upaya bersama pemutusan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat. (Yusbob)









