
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Tim Gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Polsek Manuhing jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng berhasil mengamankan Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, Kalteng.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kabag Ops AKP Tri Wibowo, S.E., S.I.K., dalam press release yang dilaksanakan pada Kamis, (1/4/2021) sore menjelaskan kedua tersangka berinisial MG dan AV warga Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing.
“Pencurian dengan pemberatan yang berhasil ditangani oleh tim gabungan Opsnal kami yang dilakukan pada hari Minggu lalu. Untuk TKP terjadi di Blok G08 Divisi 2 PT Berkala Maju Bersama (BMB) Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas,” ucap AKP Tri didampingi Kapolsek Manuhing dan KBO Reskrim kepada sejumlah media pada saat Press Release.
AKP Tri menuturkan, salah satu tersangka MG merupakan karyawan kontrak PT BMB. Sementara tersangka AV merupakan teman dekat dari tersangka MG. Keduanya melakukan aksinya lantaran sakit hati dengan pihak Perusahaan.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 2 buah Aki 70 Ah merek GS Astra warna hijau, 1 buah alat Dodos (Alat Panen Sawit), 1 buah senjata tajam jenis Parang. Kemudian 1 unit Sepeda Motor Yamaha Z1 warna biru dengan Nopol KH 4416 HI, 1 buah Jam Tangan Merk Alexander Christie warna silver dan 1 buah Topi warna merah dengan Motif Gucci,” pungkasnya. (krh38)










