
Kepala Disnakertrans Seruyan Arniansyah. (Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Seruyan berjumlah Rp 3.594.095,56 per tahun 2023 diharapkan mengalami peningkatan tahun 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan Arniansyah mengatakan, saat ini dirinya telah mendengarkan banyak permohonan dari masyarakat, terkhusus kelas pekerja yang berharap terjadi peningkatan.
“Banyak pihak, baik buruh maupun pekerja kantoran berharap tahun 2024 mendatang UMK di Kabupaten Seruyan meningkat,” katanya, Selasa (21/11/2023).
Namun demikian, menurut Arniansyah, hal tersebut cukup rumit untuk diwujudkan mengingat saat ini Kabupaten Seruyan menempati posisi kedua setelah Kabupaten Barito Utara sebagai UMK tertinggi di Kalimantan Tengah.
“Sebenarnya, sulit untuk mewujudkan hal tersebut karena saat ini saja, Kabupaten Seruyan menempati posisi kedua UMK tertinggi di Kalimantan Tengah setelah Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.
Meski begitu, dirinya menengarai, walaupun memungkinkan terjadinya kenaikan, maka kenaikan tersebut tidaklah signifikan. Hingga saat ini, Disnakertrans Seruyan masih mencari solusi yang terbaik. (Ys)