
Kotawaringin News, Polres Lamandau- Kegiatan Sosialisasi Adaptasi kebiasaan baru dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Polres Lamandau bersama Kodim 1017/Lamandau serta mensosialisasikan Maklumat Kapolri untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 kepada warga Jln. Lintas Trans Kalimantan Depan Kodim 1017 Lamandau, Sabtu (26/9/2020) pagi.
Kegiatan yang dipimpin oleh Bripka Jhonianto bersama anggota satlantas dan personel gabungan dari TNI tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Kab. Lamandau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
“agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan saat beraktivitas di tempat umum guna meminimalisir menyebaran Covid-19 sesuai PerBup Lamandau No 73 Tahun 2020,” ucapnya.
Tim Gabungan TNI-POLRI juga memberikan sanksi sekaligus pendataan bagi masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar sebagai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (dbm/den/K3)








