
Kotawaringin News, Polres Lamandau- Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng bersama dengan Koramil 1017 Lamandau melaksanakan Ops Yustisi Covid19 kepada masyarakat yang melintas di jalan transkalimantan, Kota Nanga Bulik, Lamandau, Kalteng yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan tidak memakai masker, Sabtu (03/10/2020).
Kegiatan TRC Polres Lamandau dan dipimpin Oleh Kasatlantas Polres Lamandau, AKP F. Ali Najib, S.H dan anggota yang tergabung dalam TRC Polres Lamandau.
“Petugas melakukan penertiban terhadap warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan tidak memakai masker, dengan cara melakukan teguran langsung dan mengimbau agar warga yang beraktifitas di luar rumah agar selalu memakai masker,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun H.P., S.I.K.,M.H menjelaskan kegiatan ini dilakukan bersama intansi terkait yakni TNI dan Satpol PP kabupaten Lamandau untuk mendisiplinkan warga agar senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna menekan serta mencegah penularan virus Corona.
“Semoga kegiatan ini mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker, hingga bisa memahami akan pentingnya mentaati protokol kesehatan, sehingga kita semua akan terhindar dari wabah virus corona.(dbm)









