
Kotawaringin News, Polres Barito Timur – Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid.19, Polres Barito Timur (Bartim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan Koramil 1012 Btk dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Bartim, Prop. Kalimantan Tengah tertibkan masyarakat yang berada di Gedung Mantawara, Kel. Tamiang Layang, Kec Dusun Timur, Kab. Barito Timur. Senin (19/10/2020).
Kegiatan ini dilakukan oleh TRC Polres Bartim bersama personil TNI dari Kodim 1012 Buntok dan Satpol PP Kab.Bartim di Gedung Mantawara, dengan menyasar masyarakat tertibkan masyarakat yang berada di Gedung Mantawara, Kel. Tamiang Layang, Kec Dusun Timur, Kab. Barito Timur., Kab. Bartim, Prov. Kalteng.
Petugas melakukan penertiban terhadap para tertibkan masyarakat yang berada di Gedung Mantawara, Kel. Tamiang Layang, Kec Dusun Timur, Kab. Barito Timur., Kab. Bartim, Prov.Kalteng yang tidak mengenakan masker dengan cara melakukan teguran langsung dan Imbauan serta menekankan agar warga yang beraktifitas di luar rumah agar selalu memakai masker
Kapolres Bartim AKBP Hafid Susilo Herlambang, S.I.K.,M.H melalui Kasubaghumas Polres Bartim Iptu Suhadak menjelaskan kegiatan ini dilakukan bersama intansi terkait yakni TNI dan Satpol PP kab.Bartim untuk mendisiplinkan warga khususnya tertibkan masyarakat yang berada di Gedung Mantawara, Kel. Tamiang Layang, Kec Dusun Timur, Kab. Barito Timur. senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna menekan serta mencegah penularan virus Corona
“Semoga kegiatan ini mendisiplinkan masyarakat tentang berdisiplin menggunakan masker, agar bisa memahami akan pentingnya mentaati protokol kesehatan, sehingga kita semua akan terhindar dari wabah Covid-19,” tutur kasubag (Ji)









