
Kotawaringin News, Polres Barito Timur – Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid.19, Polres Barito Timur (Bartim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan Koramil 1012 Btk dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Bartim, Prop. Kaliantan Tengah tertibkan masyarakat yang berkumpul di seputaran kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Bartim, Prop. Kalimantan Tengah. Kamis (08/10/2020).
Kegiatan ini dilakukan oleh TRC Polres Bartim bersama personil TNI dari Kodim 1012 Buntok dan Satpol PP Kab.Bartim di depan Mako Polsek Dusun Timur dengan menyasar masyarakat berkumpul di seputaran kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Bartim, Prop. Kalimantan Tengah.

Petugas melakukan penertiban kepada masyarakat yang berkumpul guna tertib mematuhi Protokol kesehatan diseputaran Tamiang Layang serta patroli di seputaran kantor KPU dan Bawaslu Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalimantan Tengah dengan cara melakukan teguran langsung dan Imbauan serta menekankan agar warga yang beraktifitas di luar rumah agar selalu memakai masker.

Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Kapolres Bartim AKBP Hafid Susilo Herlambang, S.I.K.,M.H menjelaskan kegiatan ini dilakukan bersama intansi terkait yakni TNI dan Satpol PP kab.Bartim untuk mendisiplinkan warga khususnya pengunjung pasar agar senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna menekan serta mencegah penularan virus Corona

“Semoga kegiatan ini mendisiplinkan masyarakat tentang berdisiplin menggunakan masker, agar bisa memahami akan pentingnya mentaati protokol kesehatan, sehingga kita semua akan terhindar dari wabah Covid-19,” tutur kasubag (Ji)









