
Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Polres Barito Utara lakukan Operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Operasi yustisi covid-19 dan penertiban penggunaan masker dilaksanakan di Jalan Sengaji Hulu Simpang 3 Pertokoan Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Minggu siang (4/10/2020).
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma , S.I.K yang mewakili Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dr.Dedi Prasetyo,M.Hum, M.Si.,MM mengatakan dalam Operasi Yustisi Covid 19
mengatakan pendisiplinan berupa operasi yustisi covid-19 kami lakukan secara mobile dengan tujuan untuk pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19 dan berikan sanksi apabila diketemukan pelanggar.
Lebih lanjut, dia mengatakan ” Kami Memberikan himbauan dan penertiban kepada masyarakat pentingnya menerapkan protokol Kesehatan Covid 19,”ujarnya.
“Dalam operasi yustisi ini, kami memberikan hukuman kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan mensosialisasikan Perbub Barut No. 39 th 2020. Sebanyak 8 orang yang membawa namun tidak digunakan,” tutupnya.(Nin)










