
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Kegiatan Yustisi di Wilayah Polsek Kahayan Kuala dalam rangka melaksanakan kegiatan Memutus Mata rantai Penyebaran Virus Covid-19 dengan memberikan Himbauan terhadap warga yaitu mewajibkan seleruh masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala agar mematuhi Perbup Pulang Pisau Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. Bahaur Hilir, Kec. Kahayan Kuala, Kab. Pulang Pisau, KAL-TENG, Minggu, 12/10/2020, (Siang).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet. S.H.,M.M Menyampaikan Kegiatan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran dari Virus Corona / Covid-19 dengan melakukan Himbauan tentang Cegah Covid-19 secara berkelanjutan kepada Masyarakat diharapkan hal tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat dengan Protokol Kesehtan seperti yang sudah di anjurkan.
“Kami akan selalu lakukan upaya pencegahan terhadap penularan ataupun Penyebaran dari Virus Corona / Covid19 yaitu dengan Secara Berkelanjutan lakukan Himbauan Cegah Covid-19 dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah mematuhi Anjuran Pemerintah terkait Protokol Kesehatan serta memberikan teguran kepada warga yang masih belum mematuhi protokol kesehatan agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan dapat segara memutus rantai penyebaran Virus Corona /Covid-19 di Indonesia khususnya Kalimantan Tengah Wilayah Pulang Pisau sendiri,” Ungkap Iptu Memet. S.H.,M.M.
Personil Polsek Kahayan Kuala dan Koramil 1011-12 Bahaur, melaksanakan giat yustisi dan Penyampaian Himbauan terkait Cegah Covid-19 dan Pesan Pesan Kamtibmas demi terciptanya Suasana wilayah yang aman dan tidak terkontaminasi oleh Virus Covid-19 (Corona).









