Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Personel Polsek Kurun Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng, melaksanakan operasi yustisi bersama dengan Pol PP Kab. Gumas di Kec. Kurun, Kab. Gumas, Kamis (24/09/2020) pagi.
Kegiatan operasi yustisi ini di lakukan oleh personel Polsek Kurun untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto,S.H. menuturkan sasaran kegiatan operasi hari ini yaitu masyarakat di kecamatan Kurun yang belum mengunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut terdapat pelanggaran protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Masyarakat yang di temukan personil Polsek Kurun belum menggunakan masker di lakukan tindakan dengan teguran lisan kemudian memberikan masker untuk di pakai
“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan masker yang diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah” tambah Sugeng.
Dalam kegiatan tersebut personil Polsek Kurun bersama satgas ops yustisi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Gunung Mas Nomor 33 tahun 2020 tentang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan.
“Dengan di keluarkan nya perbub ini dan sanksi yang sudah di tetapkan, saya berharap jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan dan bersama sama kita memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Kurun,”tutur Sugeng. (krh38/den/K3)