
Kotawaringin News, Polres Lamandau – Kepolisian Resor Lamandau mulai menindaklanjuti maklumat yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis. Seperti diketahui, Kapolri mengeluarkan maklumat berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang wajib dilaksanakan oleh seluruh unsur kepolisian.
Dalam menindak lanjut maklumat tersebut salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Jangkar Prima Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng Brigpol Alvabet Pranata yang mengimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan banyak massa untuk sementara waktu, Bahkan Polres Lamandau telah menarik sejumlah surat izin keramaian yang telah diterbitkan.
“kita berikan penjelasan secaar humanis dan Surat izin keramaian selama pandemi Corona yang ditentukan pemerintah pusat sudah kita tarik,” terang bhabinkamtibmas, Kamis (8/10/2020).
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun H.P., S.I.K., M.H mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo M.Hum., M.si., MM mengatakan sejak maklumat tersebut dikeluarkan, pihaknya langsung mengambil sikap, Sejumlah kebijakan kemudian dilaksanakan.
“Kita sudah melaksanakan semua yang ada di Maklumat Kapolri, Mulai dari lingkungan Polres hingga ke masyarakat,” kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, Bagi masyarakat yang akan mengadakan acara yang mengumpulkan banyak masa, termasuk di antaranya hajatan diimbau untuk ditunda terlebih dahulu. (dbm)








