Tim Reaksi Cepat Tindak Pelanggar Prokes Tidak Gunakan Masker

Kotawaringin News,  Polres Lamandau –Petugas Tim Reaksi Cepat Penindak Pelanggar Prokes Covid-19 Kabupaten Lamandau memberikan sosialisasi terkait PerBup Lamandau No 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada masyarakat Kota Nanga Bulik, kec. Bulik, kab. Lamandau, prov. Kalteng, Minggu(20/9/2020) siang.

Kasatlantas AKP F. Ali Najib, S.H. yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya Kab. Lamandau agar selalu adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan Protokol Kesehatan saat beraktivitas di tempat umum guna meminimalisir menyebaran Covid-19.

“Tim Reaksi Cepat Menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker,” ucap AKP Najib.

Selama kegiatan petugas dari Polres Lamandau, Kodim 1017 Lamandau, dan SatpolPP melakukan penindakan sebanyak 36 pelanggar yang tidak menggunakan masker. (dbm/den/K3)