Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum memimpin apel gelar pasukan dan sarpras gabungan dalam rangka launching tim reaksi cepat penindakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di Mako Polresta Palangka Raya, Senin, (21/09/2020) pukul 08.00 wib.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta menyampaikan bahwa angka paparan covid-19 di kalimantan tengah khususnya kota palangka raya masih tinggi karena kesadaran masyarakat yang rendah untuk menerapkan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, dibentuk nya tim reaksi cepat ini sebagai salah satu upaya dalam menertibkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menambahkan tim reaksi cepat ini akan melaksanakan patroli dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19 agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
“Semoga dengan adanya tim reaksi cepat ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan meningkat dan angka covid-19 di kota Palangka Raya menurun,” kata Kapolresta.(TM440/den/K3)