
Tiga pelaku hipnotis atau gendam
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalimantan Tengah, meringkus tiga pelaku hipnotis atau gendam. Ketiga pelaku ditangkap di jalan Simpang Runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Minggu (29/11/2020).
Ketiga pelaku, Sabran (48), Ardi (53), Alex Teo (38), ketiga pelaku gendam atau hipnotis ini berasal dari Pontianak (Kalbar), pelaku sempat kabur dan akhirnya berhasil diringkus Polsek Pangkalan Lada Jajaran Polres Kobar pada hari Sabtu (28/11) sekitar jam 08.00 Wib
Mereka ditangkap karena telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH pidana dijalan Simpang Runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, Kalteng, rata-rata korban terpedaya dangan cara pelaku, kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono.
Kapolsek menuturkan, pada saat korban sedang berhenti dan duduk diatas sepeda motornya di Simpang Runtu, tiba-tiba dihampiri oleh tiga orang laki-laki tak dikenal dengan berbagai cara mengeluarkan jurus maut dan tipu muslihatnya, kata Iptu Sudarsono.
Ketiga pelaku ini menawarkan sesuatu kepada korban siung babi yang bisa digunakan sebagai ilmu kebal terhadap benda tajam sekaligus, bahkan ketiganya memamerkan ketangguhan siung babi hingga korban terbedaya, ucap Kapolsek.
Melihat korban mulai terbedaya dan disitulah mereka bertiga beraksi hingga bisa membawa kabur handphone dan barang lain milik korban, kemudian pelaku melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Lamandau namun baru beberapa menit diperjalanan pelapor tiba-tiba sadar bahwa telah di tipu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000 juta. (yusbob)









