
Kotawaringin News, Polres Katingan – Polsek Katingan Hilir jajaran Polres Katingan melalui Bhabinkamtibmas Desa Hampalit Aipda Noor Hendra melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : 01 / II / 2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan kepada warga binaannya. Jum’at (02/04/2021) Pagi
Dalam maklumat tersebut dijelaskan tentang bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidaana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H mengatakan memasuki musim kemarau sudah menjadi kegiatan rutin personel Polri secara masif memberikan edukasi ke warga masyarakat guna mencegah terjadinya karhutla.
“Kecamatan Katingan Hilir merupakan salah satu kecamatan yang memiliki lahan gambut cukup luas, tiap tahunnya upaya pencegahan selalu dilaksanakan dengan berbagai cara, termasuk upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.”, ungkap Kapolsek.(isn)










