
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas menangkap tersangka Rudi (28) warga Jl. Ria Gilang Rt. 05 Kel Mandomai Kec Kapuas Barat Kab Kapuas Prov Kalteng,atas tindakan membawa senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi ijin yang sah, Selasa (29/9/2020) Malam.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimortiono, S.H menyampaikan tersangka Rudi ditangkap di Jl. Ria Gilang Rt. 05 Kel Mandomai Kec Kapuas Barat Kab Kapuas Prov Kalteng dan merusak plang pemberitahuan yang bertuliskan ada perbaikan jembatan.
“Penangkapan tersangka bermula pada saat piket Polsek Kapuas Barat menerima pengaduan dari masyarakat bahwa ada warga yang merusak plang pemberitahuan yang bertuliskan ADA PERBAIKAN JEMBATAN.” Ucap Kapolsek.
“Kemudian Saya bersama piket Polsek mendatangi tempat kejadian perkara, terlapor menyerang balik, sekitar pukul 21.35 di back up anggota Sat Reskrim untuk mengamankan terlapor di rumahnya, terlapor bersama barang bukti diamankan Ke Polsek Kapuas Barat.” tutup Kapolsek. (Des)









