Kotawaringin News, Lamandau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menerima pelimpahan perkara narkotika. Selain para tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, mobil, motor, ATM, uang tunai sebesar Rp 100 juta dan Handphone.
Kepala Kejari Lamandau, Deji Setiapermana mengatakan, tersangka dalam perkara narkotika tersebut sebanyak dua orang yakni berinisial dua tersangka berinisial HM dan YL. Keduanya ditangkap jajaran Polres Lamandau pada pertengahan Mei 2024 lalu saat membawa 33,6 Kilogram sabu-sabu.
“Kejari Lamandau menerima pelimpahan perkara tindak pidana narkotika beserta dua tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 33,6 kg,” kata Kajari di Nanga Bulik, Rabu 21 Agustus 2024.
Kajari menjelaskan, dari berat total sabu-sabu yang diamankan, kini hanya disisakan sekitar 6 gram sebagai bahan bukti di persidangan. Diluar untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium, barang haram tersebut telah dimusnahkan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya yakni maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Setelah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan kedua tersangka dititipkan dan ditahan di Rutan milik Polres Lamandau,” bebernya.
Kajari menambahkan, dari berkas hasil pemeriksaan tersangka yang diserahkan, ada dua orang yang masih buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO, yakni WH dan MB. Mereka merupakan orang yang memerintahkan tersangka HM dan YL untuk membawa mobil dari Singkawang, Kalimantan Barat menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“WH juga yang mengirim uang Rp 100 juta ke rekening tersangka sebagai uang muka, sisanya Rp 200 juta akan ditransfer jika sabu-sabunya sudah sampai ke Banjarmasin,” pungkasnya. (BH/K2)
https://backlink.misbandamasen.sch.id/
https://www.xml-sitemaps.com/details-tickethungama.com-3db7b82de.html