Sampit, KNews – Agus Hartono (25) warga Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan sebagai tersangka ilegal loging yang berhasil di tangkap Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Parenggean pada Rabu (6/7/2017) lalu, kini berkas perkaranya sudah sampai tahap pelimpahan di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (01/11/2017).
Menurut pengakuan tersangka, kayu tersebut dibelinya melalui warga didesa pedalaman Kotim yang kemudian akan dijualnya kembali. Sudah beberapa kali berkecimpung dibisnis terlarang ini, akhirnya tersangka mendapatkan ganjarannya.
“Sudah pernah menjual kayu seperti ini. Namun baru ini saya tertangkap. Rencananya akan saya jual lagi,” ucap pria yang diancam dipidana penjara selama 10 tahun tersebut.
Kayu sebanyak 635 lembar siap jual jenis Meranti campuran berbagai ukuran tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Diangkut melalui perairan dengan cara diikat dan ditarik menggunakan perahu tradisional jenis kelotok.
Namun nahas, saat membawa kayu olahan tersebut untuk dijual, pria berumur 25 tahun tersebut terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diikenakan Pasal 83 ayat 1 hruf b jo pasal 12 huruf e dan pasal 88 ayat 1 hruf a jo pasal 16 uu RI no 18 th 2013 tentang pencegahan dan pengerusakan hutan.
Kini tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kotim dan dititipkan dilembaga pemasyarakatan klas IIb Sampit hingga persidangan berakhir. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)