
Kotawaringin News, Polres Kotawaringin Timur – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si., menerima kunjungan Kepala Desa Cempaka Mulia Barat Supian Hadi beserta stafnya di Mapolsek, Kamis (08/10/2020) pagi.
Pada kesempatan tersebut, Dwi mengatakan, jika dalam kunjungan Kades Cempaka Mulia Barat ini membahas tentang pengajuan ijin membuka lahan untuk kepentingan Kelompok Tani Luwuk Durian.
Dwi menyampaikan, bahwa sampai sekarang tidak ada dasar untuk pihak Kepolisian dalam hal ini memberikan ijin pembukaan lahan dengan cara membakar kepada siapapun,” katanya.
Tidak hanya itu, Kapolsek dasar hukum dalam penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai mana diatur dalam berbagai peraturan.
“Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan, Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 15 Miliar pun akan diterapkan bila ini diabaikan,” tegasnya
Ditempat yang sama, Anggota Bhabinkamtibmas Bripka Budi Hartono menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
“Bahkan, status tanggap darurat Karhutla sampai saat ini masih berlangsung. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat agar dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bisa ikut andil dalam menjaga daerahnya bebas dari kebakaran,” tutupnya.(dedy)









