
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Kuala jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Bripka Lukman Damanik melaksanakan sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : 0I/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Rabu (31/3/2021) siang di wilayah Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng.
Dijelaskan oleh Bripka Lukman, maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut yaitu agar masyarakat bisa sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undanganRI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
“Kami juga tak lupa mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari agar pencegahan Covid-19 dapat terlaksana,” lanjutnya kemudian.
“Semoga dengan adanya imbauan ini tidak ada terjadi karhutla di Kec. Kapuas Kuala, karena dari itu kami berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengingatkan masyarakat melalui penempelan sticker Maklumat Kapolda Kalteng,” harapnya. (ver)










