
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya karhutla (kebakaran hutan dan lahan), Polsek Pulau Petak jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng rutin melakukan sosialisasi tentang larangan Karhutla melalui penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar.
Sosialisasi diberikan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk antisipasi karhutla, seperti yang dilakukan oleh anggota piket Polsek Pulau Petak Bripka Halifatullah sembari melakukan patroli kamtibmas di wilayah hukumnya, Rabu (31/3/2021) pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H. menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Lanjut Kapolsek, dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal pihak Kepolisian untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi maklumat dan tidak membakar lahan.
“Kami dari Polsek Pulau Petak terus memberikan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” jelas Kapolsek.
“Besar harapan kita semua agar tahun ini tidak terjadi bencana asap di wilayah Kec. Pulau Petak yang kita cintai ini, maka dari itu kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan,” tutup Nur Rokhim. (ver)










