
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat acara Press Conference salah satu kasus pidana di Joglo Mapolres setempat.
Kotawaringin News, Lamandau – Kelompok masyarakat yang menamakan diri Borneo Sarang Paruya (BSP) kembali menduduki areal perkebunan sawit PT Gemareksa Mekarsari – PT Satria Hupasarana. Bahkan, diataranya disebut telah memanen buah sawit di area tersebut.
Menanggapi kondisi itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menegaskan akan melakukan penertiban terhadap aksi tersebut. Pasalnya, koordinasi yang sempat dilakukan pihaknya dengan BSP tidak diindahkan.
“Kami akan minta bantuan ke Polda Kalteng untuk mem-back up kegiatan penertiban ini. Akan kami terjunkan pasukan ke sana,” tegas Kapolres saat dibincangi pada Jumat, 11 November 2022.
Karena sejumlah massa BSP menggunakan atribut Adat Dayak, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dewan Adat Dayak (DAD) dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Provinsi Kalteng.
“Sudah ada pertemuan (koordinasi) antara Polres Lamandau dengan DAD dan Batamad Kalteng maupun DAD dan Batamad Kabupaten Lamandau,” sebutnya.
Alhasil, beber Bronto, pertemuan bersama Lembaga Adat Dayak tersebut menyimpulkan apa yang saat ini dilakukan oleh BSP tersebut menyalahi aturan. Meski demikian, Ia mengaku akan mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan.
“Jika ditemukan tindak pidana, kami akan bertindak tegas,” ucapnya.
Kapolres juga mengungkapkan jika aksi yang dilakukan tersebut tanpa pemberitahuan ke Polres setempat. “Mereka sempat mengirimkan surat pemberitahuan, tetapi untuk melakukan advokasi bukan melakukan aksi blokade (pemortalan), apalagi sampai menduduki areal perkebunan seperti saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres mengaku akan tetap melanjutkan proses hukum kepada 4 orang tersangka yang diduga telah melakukan pencurian buah sawit di areal perkebunan milik perusahaan di bawah bendera PT Karya Teknik Agri Group tersebut.
“Saya memperoleh informasi jika salah satu tuntutan mereka (Massa BSP) adalah meminta agar kami membebaskan tersangka pencurian. Tidak bisa, prosesnya akan tetap kami lanjutkan,” ujarnya.
Kapolres juga meminta kepada masyarakat setempat agar bisa menyampaikan tuntutan sesuai prosedur yang berlaku. Pun demikian patuh dan taat dengan keputusan yang sudah ada.
“Jangan sampai ada kelompok masyarakat yang ngotot dengan kepentingan sendiri atau memaksakan kehendak kelompoknya. Semua ada aturannya,” tutur Bronto.
Kapolres menambahkan, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat di Bumi Bahaum Bakuba ini untuk tetap menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di daerah, agar iklim investasi terus tumbuh.
Dikonfirmasi terpisah, (COO) PT Gemareksa Mekarsari – PT Satria Hupasarana, Helmud Dehen Mambat membenarkan aksi massa BSP yang telah menduduki area perkebunan. Bahkan, beberapa diantaranya telah memanen buah sawit di lokasi sekitar.
“Makin parah. Kalau kemarin hanya melakukan blokade akses masuk perusahaan, sekarang ini mereka malah semena-mena memanen buah sawit di lokasi yang mereka kuasai dengan paksa,” tandasnya.(BH/*)








