
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2023, Raperda Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin telah sepakati DPRD Kobar.
Ketua DPRD Kobar Rusdi Ghozali menjelaskan kesepakatan tersebut dilakukan usai penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang III tahun sidang 2022, Rabu (9/11/2022), kemarin.
Lanjut Rusdi Ghozali, Ranperda dapat ditetapkan tepat waktu sesuai jadwal.
Rusdi Ghozali mengatakan ranperda APBD 2023 telah disetujui harapannya jajaran eksekutif untuk terus meningkatkan kinerjanya
“ Sehingga apa yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat kabupaten Kobar,” jelasnya.
Hal tersebut untuk melaksanakan semua program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan agar dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien, kata Rusdi Ghozali.
Mulai dari penyusunan DPA-SKPD, dan dokumen anggaran kas setelah perda APBD tahun anggaran 2023 diundangkan dalam lembaran daerah dan pelaksanaannya harus dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Sehingga semua perangkat daerah harus segera mengambil langkah persiapan administrasi dalam rangka pelaksanaan APBD, pungkasnya. (Yus)







