
KNews, Polres Kapuas – Bhabinkamtibmas Polsek Selat Aiptu Syarif Azhari melaksanakan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Polsek Selat Serta sosialisasi pencegahan Covid-19 terhadap warga di Kel.Pulau Kupang Kec.Bataguh,Kab. Kapuas, Kalteng. Sabtu (17/04/2021) Pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Selat AKP Krisistya Artantyo Oktoberna, S.I.K. menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan warga yang masih tidak menggunakan masker petugas pun memberikan teguran sembari mengimbau para warga yang melintas tentang pentingnya penggunaan masker diluar rumah dimasa pandemi seperti saat ini.
“Kami juga mensosialisasikan 3M kepada warga yang berkunjung ke pasar untuk pencegahan Covid-19 yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sesering mungkin,” jelas Syarif .
Lebih lanjut disampaikan Aiptu Syarif bahwa saat patroli ditemukan beberapa warga yang tidak memakai masker.
“Kami memberikan teguran dengan sopan, kami mengingatkan pedagang maupun pembeli untuk mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19,” tambahnya.
Kapolsek juga menambahkan agar para warga Kec. Selat selalu menerapkan Protokol Kesehatan serta patuh akan peraturan Pemerintah, dikarenakan apabila perbuatan tersebut diulangi akan diterapkan sanksi-sanksi bisa merupakan denda maupun saksi kerja bakti sosial. (Sun)










