
Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Istimewa)
Kotawaringin News, Lamandau – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati Lamandau telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bahkan direncanakan, Perbup tersebut akan diterapkan pada akhir bulan September ini. Bagi para pelanggar (orang) yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 50 ribu atau sanksi kerja sosial.
Agar diketahui masyarakat luas, Senin (7/9/2020) Perbup tentang protokol kesehatan itupun mulai disosialisasikan. Pada tahap pertama ini, adapun fokus sosialisasi adalah tempat kerja.
“Hari ini mulai Perbup-nya kita sosialisasikan. Lokasinya adalah tempat kerja, diantaranya adalah Dinas PUPR, Dinas Perijinan, Dinkes, Kantor Kecamatan, BKPSDM dan Kantor kelurahan,” ungkap Kepala Satpoldam Lamandau, Triadi.
Dia menambahkan, pada tahap awal ini sosialisasi memang difokuskan untuk tempat kerja atau kantor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Nantinya, sosialisasi juga akan kita laksanakan di beberapa tempat lain seperti fasilitas kesehatan, pasar, pertokoan hingga tempat ibadah,” ujarnya.
Triadi menambahkan, selain personil Satpol PP, dalam sosialisasi Perbup tentang protokol kesehatan Covid-19 juga melibatkan jajaran dari TNI-Polri hingga pegawai kecamatan dan pegawai BKPSDM.
“Dalam penerapan Perbup ini, orientasi kita bukan kepada sanksi, namun lebih kepada menyadarkan masyarakat agar selalu memaki masker saat beraktivitas di luar rumah,” terangnya.
Itulah kenapa, sambung dia, dalam Perbup kita sanksinya hanya Rp. 50 ribu. (M/BH/K2)









