
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Tegas, Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah menyatakan tidak ada tempat usaha, hotel maupun restoran, cafe yang dibolehkan mengadakan perayaan malam Tahun Baru 2021 guna memutus mata rantai pandemi virus corona (Covid-19).
[quads id=2]
“Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Kotawaringin Barat, kepada hotel, kafe, maupun resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut,” kata Kapolres AKBP Devy Firmansyah, usai pimpin Press relis akhir tahun, Rabu (30/12/2020).
Menurut Devy Firmansyah, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, kafe dan pusat perbelanjaan sesuai aturan, yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun baru seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya.
“Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan,” kata Devy Firmansyah.
Polres Kobar akan mengerahkan personel melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian tahun.
Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Pemerintah daerah yang lainya, tegas orang nomor satu di Polres Kotawaringin Barat ini. (yusbob)









