Sudah Alokasikan Rp15 Miliar, Pemkab Lamandau Juga Wajib Pangkas 50 Persen dari Sektor Ini untuk Penanganan Covid-19

banner 468x60

Kotawaringin News, Lamandau – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lamandau saat ini sudah melakukan refocusing anggaran kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) dan realokasi anggaran APBD yang totalnya hampir mencapai Rp15 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi penanganan pandemi Covid-19, sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, akibat wabah Covid-19 yang terjadi ini, pemkab Lamandau juga kembali dipaksa putar otak untuk melakukan rasionalisasi atau memangkas anggaran dari berbagai pos lainnya.

banner 336x280

Kewajiban pemangkasan anggaran itu bersamaan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

“Selain mengatur tentang perpanjangan waktu untuk refocusing (dana kegiatan OPD) dan realokasi anggaran perjalanan dinas dan lain-lain itu, SKB dua menteri yang baru terbit pada 13 April 2020 ini juga didalamnya memuat tentang keharusan daerah melakukan rasionalisasi (pemangkasan) untuk beberapa pos anggaran,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lamandau, Muhamad Irwansyah, saat dibincangi, Selasa 14 April 2020.

Dijelaskan Irwan, beberapa sektor yang anggarannya harus dipangkas adalah anggaran belanja pegawai, anggaran belanja barang dan jasa, serta anggaran belanja modal.

“Di dalam SKB tersebut pos anggaran lain yang harus dirasionalisasi adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pemotongan yang harus dilakukan sebesar 50 persen untuk setiap pos anggaran,” katanya.

Diakui Irwan, pemangkasan untuk berbagai pos anggran itu cukup memberatkan kondisi keuangan daerah, apalagi akibat Covid-19 ini sejumlah proyek fisik yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum kontrak, sudah otomatis dibatalkan atau ditunda.

“Meskipun berat, namun tetap harus dilakukan agar pemkab Lamandau terhindar dari ancaman sanksi atau penalti yang akan berdampak pada seluruh dana transfer dari pemerintah pusat. Berapa total angkanya (yang harus dirasionalisasi), saat ini belum selesai kita hitung ,” tukas mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Lamandau itu. (BH/K2)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *