
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Selat Bripka Niade Hendra melaksanakan sosialisasi dan pemasangan sticker Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : 0I/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan, Minggu (28/2/2021).
Bripka Niade menjelaskan bahwa giat sosialisasi dan pemasangan sticker Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tersebut dilaksanakan di Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas, di tempat yang sering dilalui dan dikunjungi masyarakat.
“Adapun maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut yaitu untuk menyampaikan imbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi ‘setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup’ diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar,” jelas Niade.
“Semoga dengan adanya imbauan ini tidak ada terjadi karhutla di Kec. Selat, kami akan selalu menyampaikan imbauan karhutla kepada masyarakat,” tutupnya. (ver)







