
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas – Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Sepang, jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pihaknya melakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Selasa (23/3/2021) Pagi.
Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso membenarkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng dengan Nomor: Mak/01/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Sepang dengan menyasar ke masyarakat yang berprofesi sebagai peladang yang ada di Kec. Sepang, Kab. Gumas, Prov. Kalimantan Tengah.
Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan karhutla sejak dini serta agar masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum akibat karhutla tersebut dan kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung penanganan dan penanggulangan karhutla di Kecamatan Sepang.
“Kami mengharapkan dengan adanya maklumat tersebut masyarakat maupun perusahaan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan agar tidak menimbulkan bencana kabut asap di Kabupaten Gumas khususnya di Kecamatan Sepang.” jelas Kapolsek.
“Personel kami langsung menyambangi masyarakat yang ada di desa binaan masing-masing untuk menyampaikan secara humanis tentang maklumat Kapolda Kalteng tersebut serta menyampaikan sanksi pidana terhadap para pembakaran hutan dan lahan, sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan tidak akan melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya. (krh38)










