
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Kanit Binmas Polsek Kapuas Timur Aipda Delly Sucianto dan dua orang rekannya melaksanakan sosialisasi dan pemasangan sticker Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : OI/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan. Sabtu (27/2/2021) pagi.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul A., S.H., M.M. melalui Aipda Delly menjelaskan bahwa giat sosialisasi dan pemasangan sticker Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tersebut dilaksanakan ditempel di Warung kopi dan bengkel Desa Anjir Serapat Baru dimana masyarakat sering kunjungi agar dapat dipedomani dan dipahami.
Adapun maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut petugas menyampaikan imbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undanganRI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
“Semoga dengan adanya imbauan ini tidak ada terjadi karhutla di Kec. Kapuas Timur, mengiat saat ini sudah memasuki musim kemarau kami dari Polsek Kapuas Timur akan selalu menyampaikan imbauan karhutla kepada masyarakat,” harapnya diakhir pembicaraan. (wen)







