
Kotawaringin News, Polres Kotawaringin Timur – Polsek Cempaga jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan sosialisasi Satgas Saber Pungli di wilayah Kecamatan Cempaga, Kamis (15/10/2020) pagi.
Kegiatan sosialisasi Satgas Saber Pungli ini dipimpin langsung leh Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E.,M.M., mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si., bersama-sama dengan Anggota Polsek Cempaga.
Adapun lokasi tempat dilaksanakannya kegiatan sosialisasi kali ini yaitu di Kantor Desa Sungai Paring. Sedangkan peserta dalam pelaksanaan kegiatan kepolisian diantaranya Kepala Desa Sungai Paring, Sekdes, Ketua BPD dan para Kasi Desa Sungai Paring.
Dilokasi, Dwi menyampaikan tentang Satgas Saber Pungli yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016.
“Pada peraturan ini disebutkan bahwa pelayanan di fasilitas publik dalam hal ini di kantor pemerintahan ada yang bersifat gratis dan ada juga yang berbayar, seperti di instansi kepolisian. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan penerbitan SKCK akan di kenakan biaya PNBP sebesar Rp 30.000. Dimana dana tersebut akan disetorkan ke rekening pemerintah karena masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ucapnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Paring Bripka Budi Hartono menyampaikan, Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dalam Undang-undang tersebut jelas membahas tentang hak dan kewajiban bagi masyarakat dan penyaji pelayanan. Disini mengandung arti bahwa semua masyarakat memiliki kesamaan hak untuk diperlakukan dalam memberikan pelayanan tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, status sosial dan kepentingan golongan,” sambungnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut Budi, dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam Hal bersama-sama menjaga dan mengawasi P
fasilitas pelayanan publik agar tidak terjadi Pungli ataupun iskriminasi terhadap masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kemasyarakatan.(dedy)