
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Ps. Kasium Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau,Polda Kalteng Aipda Arif Surahman menyosialisasikan tentang sapu bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) kepada pegawai di Kantor Kecamatan Jabiren Raya, (28/09/2020) siang.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungli yang diatur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 serta memberikan imbauan tentang pelayanan publik sebagaimana ketentuan dalam UU No 25 Tahun 2009.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Arifianto, S.H., S.I.K. melalui Plh. Kapolsek Jabiren Raya IPDA Agus Basuki menyampaikan “kegiatan ini rutin kami lakukan ke Semua Kantor Pelayanan Publik dan kali ini menyasar ke Kantor Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng.
“Supaya terwujud pelayanan publik yang terbebas dari pungli, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Abbas panggilan sehari-hari Kapolsek Jabiren Raya.
“Sehingga diharapkan masyarakat akan merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan secara cepat, tepat dan murah karena tidak adanya pungli,” ucap Ipda Agus.









