
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight] – Polres Lamandau- Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng Brigpol Arahman Rajib melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli kepada Badan permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kawa, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, Kamis (25/2/2021) siang.
Lebih lanjut, Brigpol Rajib menerangkan, secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas.
“Baik penerima dan pemberi sama-sama akan di berikan sanksi. Berdasarkan aturan yang ada, untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini, Brigpol Rajib mengingatkan kembai bahwa pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum, Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan.
“Mari bersama kita berantas tindakan pungli, memberi dan diberi jelas sama-sama melanggar hukum,” terangnya.(dbm)







