
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight] – Polres Lamandau- sebagai upaya mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Lamandau, Bhabinkamtibmas Polres Lamandau, Polda Kalteng terus mensosialisasikan maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Dengan menempel maklumat tersebut di tempat yang dapat di baca oleh masyarakat Bhabinkamtibmas juga mengingatkan terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.
“Menumbuhkan pemahaman masyarakat bahwa ada sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,” kata Bripka Sentot, Kamis (25/02/2021).
Bripka Sentot berharap dengan sosialisasi ini bisa membuat masyarakat sadar dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana.(dbm)







