
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – personel Polsek Pulau Petak telah melaksanakan sosialisasi dan pemasangan selebaran berisikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap pembakaran Hutan dan Lahan bertempat di Desa Sei Tatas Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (25/3/2021) Skj. 10.45 WIB.
Adapun penyampaian dalam kegiatan tersebut agar seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan ,perkebunan, dan pertanian, dilarang membuka lahan / land clearing dengan cara membakar.
“Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintahan desa, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakukan upaya pemadaman secara bersama-sama,” ungkap Anggota.
Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. (Or)










