[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Pulau Petak, Polres Kapuas, Polda Kalteng, dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan memberi Himbauan kepada masyarakat tentang Larangan Penambangan Liar (ilegal mining).
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Basarang agar tidak melakukan Penambangan liar dan mematuhi aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara di Wilayah Hukum Polsek Pulau Petak. Kamis (25/3/2021) siang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan liar maka Polsek Pulau Petak secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, maupun sambang ke masyarakat dengan pengerahan para Bhabinkamtibmas ke Desa-Desa serta melakukan Patroli ke daerah-daerah yang bisa jadi tempat penambangan liar
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi kepada Masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah yang mempunyai ekosistem yang baik dan terhindar dari banjir,” ujar Kapolsek. (Or)