
Kotawaringin News, Polres Katingan – Personel Polsek Marikit dan Koramil 1015-05 Tumbang Hiran, Kab. Katingan, Kalteng gencar melaksanakan Kegiatan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada masyarakat, Selasa (22/09/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut Banit binmas Polsek Marikit dan Babinsa koramil 1015-05 tumbang hiran, menjelaskan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kapolres Katingan AKBP. Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPDA Firman Amir, SH. menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
“dengan adanya kegiatan ini masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak ada lagi tindakan pungli di Kecamatan Marikit,” ujar kapolsek. (ndy/den/K3)









