Seribuan Botol Miras Dimusnahkan di Mapolres Kotim

banner 468x60

Sampit, KNews – Dalam setahun terakhir, sekurangnya ratusan perkara miras telah diselesaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim). Dari ratusan perkara miras, terkumpul seribuan botol miras hasil sitaan sebagai alat bukti. Karena itu, Kejari Kotim melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut di Halaman Markas Polres Kotim, Kamis (31/8/2017).

Kajari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidsus Kejari Kotim, Herry Setiawan mengatakan, sesuai dengan Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU Kejaksaan dan UU Kehakiman, untuk eksekusi terakhir adalah kewenangan kejaksaan. Kejari Kotim melakukan pemusnahan barang bukti yang terkumpul ini di Polres Kotim.
“Untuk mengapresiasi kinerja pihak Polres Kotim dalam melakukan pemberantasan minum keras, pemusnahan kali ini dilakukan di Mapolres Kotim,” terang Herry.

banner 336x280

Dia menerangkan, dalam perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memiliki berbagai macam alat bukti. Alat bukti tersebut, ada yang dikembalikan kepada pemilik, ataupun disita untuk dimusnahkan.

Dalam kegiatan itu, ada ribuan botol miras berbagai merek yang dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis stum. Miras tersebut berjumlah 1080 botol, baik itu miras lokal jenis arak, hingga yang memiliki merek ternama. (Achmad Syihabuddin/BH)

banner 336x280