Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Seorang Warga Desa Parebok, diamankankan Personil Polsek Jaya Karya Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dirumahnya yang beralamat Jalan Desa Parebok Rt. 003 Rw. 001 Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. (10/09/2020).
Dimasa-masa akhir jabatannya sebagai Kapolsek Jaya Karya Ipda. Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K bersama Aggota Polsek, berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika diwilayahnya bertugas, kali ini Polsek Jaya Karya berhasil mengamankan seorang warga Desa Parebok bernama AGUS SALIM alias ARUL, beserta barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus bungkus plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 11,42 (sebelas koma empat dua) gram, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) lembar tikar alas makan dengan motif huruf dan angka, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (buah) handphone merk VIVO warna hitam.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Kapolsek Jaya Karya Ipda. Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K , bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Desa Parebok, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek bersama Anggota Polsek Jaya Karya, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan, yang ketika itu Pelaku sedang berada di rumahnya pada alamat tersebut diatas dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, hasilnya ternyata dirumah Pelaku dan pada ruang Kamar ditemukan satu Gulungan Tikar yang diselipkan pada lubang angina-angin, setelah dibuka ternyata berisi satu bungkusan plastik hitam berisi 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, semua barang yang ditemukan petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik merupakan milik Pelaku yang bernama AGUS SALIM als ARUL tersebut, selanjutnya yang bersangkutan di gelandang ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatan Pelaku bernama AGUS SALIM alias ARUL diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ton-sam/den/K3)