Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Seorang laki-laki warga Kelurahan Baamang Hulu diamankankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu serta di duga juga sebagai pengedar, terjadi jalan Jalan Muchran Ali No. 69 Rt. 12 Rw. 04 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. (29/09/2020)
Peredaran Narkoba sungguh sudah sangat meresahkan seolah tiada hentinya merusak sendi kehidupan, selama ada permintaan pasti barang haram tersebut tersedia, kali ini anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan seorang warga Baamang Hulu Sampit bernama SURYA (58 tahun), bertempat di rumah kediamannya pada alamat tersebut diatas, beserta barang bukti berupa 24 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,46 gram, Uang Rp.500.000,- dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk menyimpan dan menyembunyikan serta 1 buah Handphone merk Samsung.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen.Pol.Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M yang diwakili oleh Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi, S.H, bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Baaamang Hulu tentang peredaran Narkoba yang ada disana, salah satunya termasuk ada menyebutkan nama dan tempat tinggal Pelaku yang selama ini diduga berprofesi sebagai Pengedar barang terlarang, berbekal informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penindakan dengan mengamankan terlapor yang sedang berada di rumah kediamannya tersebut yang juga Tempat Kejadian Perkara, dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, berlanjut dengan dilakukan proses penggeledahan rumah ternyata di Almari Kamarnya ditemukan 1 buah Toples Plastik berisi 15 bungkusan kecil berisi Narkotika Sabu di tambah 4 bungkusan Plastik berisi Sabu, selanjutnya diruang keluarga ditemukan Dompet warna merah yang ternyata berisi 3 bungkus Narkotika, dan diatas bantal ditemukan 1 Bungkus Sabu dan diatas Kasur juga ditemukan 1 bungkusan plastik berisi Sabu, selain itu juga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000,- dan 1 buah Handphone Merk Samsung warna hitam, seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik Pelaku yang bernama SURYA tersebut, kemudian barang bukti dan Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatan Pelaku bernama SURYA diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ton-sam).