
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan seorang wanita berinisial P, tindak pidana Penipuan di wilayah hukum Polres Kobar.
Tersangka P ini berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Kobar di Rumah nya Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan, modus operandi yang di lakukan tersangka, awal mula tersangka P menawarkan Arisan “Investasi Get” kepada Korban, kemudian korban bersedia mengikuti Arisan tersebut, terlebih dahulu korban diminta untuk menyetorkan beberapa uang kepada tersangka, dan di kemudian hari akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang.
“Jadi dalam Arisan ini si korban mengikuti 41 slot, dan korban menyerahkan uang sebesar Rp 311.800,000,- kepada tersangka dan di janjikan akan memperoleh keuntungan di hari pencairan, tetapi hingga tanggal jatuh tempo yang telah di tentukan, Korban tidak menerima uang arisan dari tersangka,” ucap Kapolres, saat Pers Reales berlangsung, Kamis 30 September 2021.
AKBP Devy Firmansyah menambahkan, bahwa tersangka P ini menggunakan uang tersebut untuk menutupi uang arisan investasi get sebanyak 15 slot, dan Arisan menurun yang di adakan tersangka di ikuti 49 peserta.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah Bundel screenshot daftar slot arisan, 3 lembar kwitansi pembayaran, 2 buah buku catatan, 3 buah buku tabungan, 3 buah ATM , 3 buah Bundel rekening koran, dan 2 buah handphone.
“Dengan ini tersangka P di kenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Risa)







