Seorang Pria Uzur Lakukan Pengerusakan Menusuk Ban Mobil Warga Menggunakan Obeng

Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah-Polres Kotawaringin Timur – Seorang Pria Uzur tanpa sebab telah melakukan pengerusakan salah satu Ban Mobil warga, terjadi di sebuah Barak Kontrakan yang beralamat di Jalan Gunung Arjuno VII No 41 Keurahan Baamang Tengah Kecamatan. Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. (10/9/2020)

Kamis malam (10/9/2020) warga di kejutkan dengan ribut tentang adanya seorang laki-laki yang melakukan pengerusakan dengan menusuk hingga kempes ban sebuah Mobil milik salah satu penghuni barak kontrakan inisial YNT, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang, yang langsung direspon anggota Piket dengan mendatangi tempat kejadian perkara.
Besok siangnya Jum’at (11/09/2020) Aparat Kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial SP (62 Tahun) beserta barang bukti berupa Obeng yang dipergunakannya saat melakukan perbuatannya tersebut.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang Akp. Paramitha Harumi, S.I.K, Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari laporan kegiatan Kamtibmas harian, menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak Pidana pengerusakan yang dilakukan oleh seorang laki-laki inisial SP yang telah mendatangi barak tempat tinggal Korban kemudian

langsung menusuk ban depan kiri mobil korban yang diparkirkan disamping baraknya sebanyak 1x dengan menggunakan 1 (satu) buah Obeng yang telah dipersiapkan terlapor dari rumahnya, setelah itu Pelaku langsung pergi bersamaan dengan korban langsung keluar dari dalam barak karena mendengar Bunyi suara Ban Pecah, dan setelah dilihatnya ban Mobil Merk Daihatsu Ayla dengan No Pol KH 1819 FL warna Orange miliknya ban depan kiri sudah dalam keadaan pecah, selanjutnya dengan mengumpulkan Informasi Pelaku berhasil diamankan pada jum’at siang (11/09/2020) sekitar jam 13.00, “ saat ini Pelaku menjalani proses sidik lanjut atas perbuatannya dan mengenai motif apa sehingga melakukan perbuatan tersebut masih dilakukan pendalaman” pungkasnya. (ton-sam/den/K3)