Seorang Pria Berhasil Diamankan Polsek GB Awai Beserta Ratusan Botol Miras Jenis Ciu

Kotawaringin News, Polres Barsel – Seorang pria diamankan Polsek Gunung Bintang Awai (GB Awai), Polres Barsel, jajaran Polda Kalteng lantaran menyimpan ratusan botol minuman keras tidak memiliki ijin yang sah di Desa Palu Rejo, Kec. GB Awai, Buntok, Prov. Kalteng. Rabu (30/9/2020) Pukul 23.45 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh S., S.H., M.H. mengatakan penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya melaksanakan patroli di Desa Palu Rejo kemudian mendapat informasi dari masyarakat adanya jual beli Minuman Keras (Miras).

“Menindak lanjuti itu, saya selaku Kapolsek beserta personel menuju TKP dan melakukan pengecekan terhadap satu unit mobil merk Avanza warna putih dengan No Polisi KT 1679 RN dan ditemukan tumpukan karung yang berisi miras jenis ciu di dalam mobil,” bebernya.

Ditambahkannya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 170 botol ciu yang dikemas dalam botol air mineral 600 ml, lima kantong plastik bening ukuran besar yang berisikan ciu, enam buah karung warna putih, satu buah terpal warna coklat, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan No Pol KT 1679 RN beserta STNK dan uang tunai senilai 800 ribu Rupiah.

Atas perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan, sesuai Pasal 204 Ayat 1 dengan hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (bow)