Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Seorang Ibu rumah tangga, diamankankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar dirumahnya yang beralamat Jl. Muchran Ali Gg. Mesjid Syuhada barak AYU pintu No. 05 Rt. 09 Rw. 04, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. (17/09/2020).
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan Ibu Rumah Tangga inisial KASUM (40 tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, di barak kontrakan tempat tinggalnya, beserta barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan Kristal bening diduga narkotika sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,60 gram, 1 buah kotak rokok warna hitam, 8 lembar kertas aluminium foil warna merah dan Uang tunai sebesar Rp. 20.000,-.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. Arasi, S.H. , bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Baamang yang memberitahukan tentang Pelaku yang sering mengedarkan narkotika jenis Sabu, yang kemudian ditindaklanjuti Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan, yang ketika itu Pelaku sedang berada di rumahnya pada alamat tersebut diatas dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, hasilnya ternyata dirumah Pelaku pada ruang Dapur ditemukan 1 buah Kotak Rokok yang setelah dibuka ternyata berisi 14 bungkusan plastic kecil berisi Kristal bening yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan uang Rp.20.000 yang diduga adalah hasil penjualan, semua barang dan uang yang ditemukan petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik merupakan milik Pelaku yang bernama KASUM tersebut, selanjutnya yang bersangkutan di gelandang ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatan Pelaku bernama KASUM diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ton-sam/den/K3)