
Pers Release Tindak Pidana Pencabulan di wilayah Polres Kotawaringin barat, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, yang didampingi oleh AKP Rendra Aditia Dhani, Selasa 23 Februari 2021, di halaman Makopolres Kobar.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kotawaringin barat (Kobar), menggelar Pers Release Tindak Pidana Pencabulan di wilayah Polres Kotawaringin barat, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, yang didampingi oleh AKP Rendra Aditia Dhani, Selasa 23 Februari 2021, di halaman Makopolres kobar.
Pada tanggal 2 Februari 2021 Satreskrim polres kobar berhasil mengamankan tersangka berinisial S, di jalan Iskandar gang salak III RT 17, kelurahan Madurejo, kecamatan Arut Selatan (arsel), kabupaten Kotawaringin barat, Provinsi Kalimantan tengah.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan pelaku saat melakukan aksinya, pada saat si korban mendatangi pelaku untuk meminta tolong, mengobati diri nya karena sampai saat ini si korban tidak mendapatkan jodoh.
“Pada saat itu korban ini meminta tolong kepada pelaku untuk mengobati dirinya, karena si korban ini merasa dirinya ditutup jodohnya atau selalu ditolak laki laki, kemudian si pelaku tersebut mengobati korban dengan cara meritual si korban,” jelas AKBP Devy Firmansyah.
Ritual itu dilakukan dengan cara si pelaku tersebut menyembur kan air ke muka dan badan korban, kemudian semburan tersebut diusap lalu meraba ke bagian tubuh korban, setelah itu si pelaku membuka pakaian si korban, karena saat itu si pelaku ini melihat bentuk payudara dan tubuh korban yang montok serta seksi, akhirnya Pelaku khilaf akhirnya menyetubuhi korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 lembar kaos lengan panjang warna merah, 1 celana panjang jeans, 1 lembar jaket jeans, dan 1 lembar kain panjang warna kuning. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 289 KUH pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Risa)







