
Ilustrasi anak kecil menangis/pixabay.com
Kotawaringin News, Nasional – Seorang ayah dengan inisial S (38) di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan begitu teganya mencabuli ke lima putrinya sendiri yang masih di bawah umur.
Kelakuan bejat ini dilakukan oleh tersangka berulang kali sejak Oktober tahu 2020.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) AKP M Ginting menjelaskan, kelima korban yakni N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4).
Aksi bejat ini dilakukan sang ayah saat korban sedang tidur.
Terungkapnya kejadian ini bermula setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38).
“Antara tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan,” ujar M Ginting, Jumat, 19 Februari 2021.
Pencabulan ini dilakukan oleh pelaku di rumah pelaku yakni di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
S tidak ragu untuk meraba-raba bagian sensitif dari tubuh putri kandungnya.
Aksi bejat ini terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.
“Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung. Tersangka kami tangkap di rumahnya,” papar M Ginting.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ir)










