
Babinsa Teluk Pulai anggota Koramil 1014 - 02/ Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kumai membubarkan acara hiburan warga yang sedang melaksanakan resepsi pernikahan.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Petugas gabungan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat membubarkan resepsi pernikahan disertai hiburan elektone di Teluk Pulai Kecamatan Kumai, Jumat (19/2/2021)
Pembubaran resepsi pernikahan tersebut dilakukan karena kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kotawaringin Barat masih tinggi. Selain itu, kerumunan massa sangat rawan menimbulkan klaster baru.

Dalam rangka mendukung pemerintah dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) skala mikro
untuk memutus penyebaran Covid-19, Babinsa Teluk Pulai Kopda Agus
Tarmudi, anggota Koramil 1014 – 02/
Kumai bersama Bhabinkamtibmas
Polsek Kumai membubarkan
acara hiburan warga yang sedang
melaksanakan resepsi pernikahan.
Dikonfirmasi terpisah, (19/02), Komandan Koramil (Danramil) 02/Kumai Kapten Arm Ahmad Zubaidi mengatakan, pembubaran acara hiburan dalam rangka resepsi
pernikahan tersebut dilakukan karena
acara tersebut mengundang banyak
kerumunan warga untuk menyaksikan
acara hiburan dan tentunya melanggar
protokol kesehatan tentang larangan
berkerumun.
Meskipun sebagian warga dan tamu
undangan sudah datang namun karena
hiburan dalam rangka resepsi
pernikahan tersebut dilakukan karena
acara tersebut mengundang banyak
kerumunan warga untuk menyaksikan
acara hiburan dan tentunya melanggar
protokol kesehatan tentang larangan
berkerumun.
Meskipun sebagian warga dan tamu
undangan sudah datang namun karena
melanggar aturan Prokes, dengan
sangat terpaksa maka langsung
dibubarkan petugas di lapangan.
“Tenda panggung hiburan dan sound
sistem dibersihkan dan diangkut
sementara untuk acara resepsi
pernikahan tetap di perbolehkan
dengan syarat mematuhi prokes yaitu
menyediakan tempat cuci tangan, hand
sanitizer dan bagi para tamu undangan
harus memakai masker serta jarak
tempat duduk di renggangkan sekitar 1
sd 2M,” katanya.
Dia berharap masyarakat di Kecamatan
Kumai patuh pada aturan yang telah
ditetapkan Pemerintah serta Pemkab
Kobar, pungkasnya. (yusbob)









