Sempat buang barang bukti kebelakang rumah Seorang Pria diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotim

Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Seorang laki-laki, diamankankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar ditempat tinggalnya yang beralamat Jl. Ir. H. DJuanda No. 06 Rt.002 Rw.001, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (21/09/2020) sekitar jam 16.00 Wib .

Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki bernama RIPANI RAMADHAN Alias IPAN (33 tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, rumah tempat tinggalnya, beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,96 (nol koma Sembilan puluh enam) gram yang disimpan dalam potongan kantongan Plastik warna hitam dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi, S.H. , bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Ketapang yang memberitahukan tentang Pelaku yang sering mengedarkan narkotika jenis Sabu, yang kemudian ditindaklanjuti Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan, yang ketika itu Pelaku sedang berada di rumahnya namun waktu Petugas datang Pelaku sempat mengetahui dan berlari masuk kedalam kamar mandi, namun sempat terlihat oleh Petugas Pelaku ada membuang sesuatu keluar dari lubang Kamar mandinya, untuk selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, dengan hasil ditemukan 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam yang berada dihalaman belakang rumah dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh Pelaku ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian diamankan pula barang bukti lain 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam dan semua diakui adalah merupakan milik Pelaku, selanjutnya Pelaku RIPANI RAMADHAN Alias IPAN diamankan ke Polres Kotim untuk Proses lebih lanjut.

Atas perbuatan Pelaku bernama RIPANI RAMADHAN Alias IPAN diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ton-sam/den/K3)